Jakarta | mukhtarudin.com — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan arah kebijakan baru yang berfokus pada dua prioritas utama Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dan meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional di pasar global.
“Bapak Presiden menekankan dua hal penting, yaitu pelindungan pekerja migran yang lebih berkualitas serta peningkatan kapasitas SDM agar beralih dari low skill menjadi medium-high skill worker,” ujar Menteri Mukhtarudin dalam pertemuan bersama sejumlah asosiasi ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan ASPATAKI, HIMSATAKI, dan DPP Perisai, membahas arah kebijakan strategis dalam memperkuat tata kelola dan sistem pelindungan pekerja migran secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan hingga purna tugas.
Mukhtarudin menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi struktural sektor ketenagakerjaan di era pemerintahan Presiden Prabowo. Saat ini, KemenP2MI bersama DPR RI dan enam kementerian terkait tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Perubahan undang-undang ini diarahkan untuk memperkuat jaminan hukum, mempercepat layanan, dan memperluas akses pelatihan vokasi di daerah asal calon PMI. Prinsipnya, negara hadir di setiap tahap,” tegas Mukhtarudin.
Langkah reformasi tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai asosiasi pekerja migran. Ketua Umum ASPATAKI, Saiful Masud, menilai arah kebijakan KemenP2MI kini semakin konkret dan berdampak langsung di lapangan.
“Kami melihat pendekatan Mukhtarudin bukan hanya administratif, tapi menyentuh kebutuhan nyata pekerja migran di lapangan. Program pelatihan dan sertifikasi menjadi solusi strategis,” ujarnya.
Perwakilan HIMSATAKI, Amri Piliang, turut menyoroti pentingnya pengawasan lintas lembaga terhadap pekerja migran non-prosedural.
“Sinergi antar kementerian harus diperkuat. Jangan sampai tanggung jawab perlindungan hanya dibebankan pada KemenP2MI,” katanya.
Sementara itu, dari kalangan masyarakat sipil, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) memberikan apresiasi terhadap arah kebijakan baru tersebut. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai Mukhtarudin berhasil menghadirkan wajah baru birokrasi yang lebih terbuka dan responsif.
“Kebijakan KemenP2MI saat ini berpihak pada manusia, bukan sekadar angka. Pelatihan berbasis kompetensi dan digitalisasi sistem menunjukkan keseriusan pemerintah melindungi PMI secara profesional dan transparan,” ungkap Romadhon.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan dan evaluasi lapangan harus terus dilakukan agar tidak ada lagi praktik penempatan ilegal atau pelanggaran terhadap calon pekerja migran.
“Negara wajib hadir di setiap proses. Perlindungan PMI bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan harga diri bangsa,” tegasnya.
Dalam penutupan pertemuan tersebut, Mukhtarudin menegaskan komitmennya untuk mempercepat integrasi sistem digital pelindungan PMI serta memperkuat peran Atase Tenaga Kerja di negara-negara penempatan.
Menurutnya, sinergi lintas lembaga dan dukungan publik menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pekerja migran Indonesia yang terlindungi, kompeten, dan berdaya saing global.
