Drs. Mukhtarudin

Search
Close this search box.

Anggota Komisi VII DPR Dukung Menperin Minta Pengusaha Lanjutkan Minyak Goreng Bersubsidi

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendukung langkah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang meminta pengusaha untuk terus melanjutkan program minyak goreng curah bersubsidi.

Mukhtarudin berharap distribusi minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil berjalan lancar, sesuai dengan aturan pemerintah.

“Saya berharap kebijakan penyediaan minyak goreng bersubsidi untuk keperluan rumah tangga ini dapat terealisasi dengan baik,” tutur Mukhtarudin, Sabtu, (23/4/2022).

Mukhtarudin mengatakan, kebijakan melalui program Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tersebut merupakan bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.

“Minyak goreng merupakan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketersediannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi,” pungkas Mukhtarudin.

Untuk diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap kasus yang melibatkan tiga perusahaan sawit, yaitu PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Permata Hijau Group tidak berkaitan dengan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat.

“Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi,” ujar Menperin Agus, Rabu, Kamis, (22/4).

Menperin mengatakan terkait dengan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat, pihaknya terus mendukung upaya produsen dan distributor dalam mempercepat distribusi, serta berharap semua pihak tetap tenang dan menjalankan program dengan baik.

Agus berujar permasalahan dapat terjadi baik dari produsen, distributor, hingga pengecer. Karena itu, Menperin membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat.

“Kami juga bekerja sama dengan Polri untuk menegakkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Di samping itu, juga akan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat,” tandas Menperin.

Adapun program minyak goreng curah bersubsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam program itu, produsen minyak goreng sawit yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi sesuai ketentuan.

Menurut Agus bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

“Sanksi tersebut juga berlaku pada perusahaan industri yang menarik diri keluar program itu. Selain itu, sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor, dan pengecer yang melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan minyak goreng bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, termasuk ekspor,” pungkas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

(dis/beritasampit.co.id)