JAKARTA – Berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah global secara pesat dalam beberapa tahun terakhir membuka peluang pengembangan industri halal di Tanah Air. Hal itulah yang diharapkan oleh DPR RI.
Harapan besar bagi industri halal dalam negeri ini telah diperkuat dengan terbitnya Kawasan Industri Halal (KIH) oleh Kementerian Perindustrian.
Melalui Peraturan Menperin Nomor 17 Tahun 2020, pengembangan kawasan industri untuk menjadikan halal sebagai salah satu nilai tambah yang diharapkan dapat mengangkat investasi dan akselerasi industri nasional. Khususnya di sektor-sektor yang memang menjadi andalan produk halal, yaitu makanan dan minuman.
Baca berita dari sumber lainnya:
- Penguatan Industri Halal Buka Peluang Indonesia Jadi Eksportir Dunia
- Mukhtarudin Dukung Akselerasi Pengembangan Industri Halal di Tanah Air
“Sudah sejak lama masyarakat mengharapkan adanya dukungan strategis dari Pemerintah terkait pengelolaan industri halal dalam negeri. Nah, Permenperin 17 memperkuat bagi penguatan ekosistem industri halal nasional,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (6/12/2021).
Menurut politisi Golkar dari Daerah Pemilihan Dapil Kalimantan Tengah (Dapil Kalteng) itu, target industri halal di Indonesia jangan hanya menyasar pasar dalam negeri, melainkan harus bisa menembus pasar global. Dan, beberapa pelaku industri halal sejauh ini sudah berupaya maksimal agar menebus pasar global.
“Pemerintah harus memberi perhatian kepada industri-industri produk halal, memberikan jalan bagi sektor ini sehingga bisa bersaing dan bisa masuk di pasar global,” kata Mukhtarudin.
Ia menyebutkan, peluang pengembangan industri halal perlu didukung sejalan meningkatnya populasi penduduk muslim di dunia yang pada 2020 mencapai 1,9 miliar jiwa.
Angka ini diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 2,2 miliar jiwa atau 26,5% dari total populasi dunia di tahun 2030 (data Pew Research Center’s Forum on Religion and Public Life).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu bilang, peningkatan angka tersebut akan berbanding lurus dengan semakin meningkatnya permintaan terhadap produk dan jasa halal. Selain itu, peningkatan demand makanan halal dapat menjadi pendorong bagi industri makanan dan minuman nasional untuk melakukan ekpansi.
“Dengan demikian, kita bukan hanya puas dengan pasar dalam negeri. Tapi bagaimana sasaran kita akan menjadi negara eksportir terbesar produk halal di dunia,” pungkas Mukhtarudin, Anggota DPR RI. (*)