Drs. Mukhtarudin

Search
Close this search box.

Mukhtarudin Nilai Penerapan Pajak Karbon Bisa Atasi Krisis Lingkungan

Jakarta – Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% di 2021 dan 29% pada 2030 mendatang.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sepakat mengenakan pajak Rp 30 per kilogram bagi penyumbang emisi karbon mulai 1 April 2022 mendatang.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan penerapan pungutan pajak karbon merupakan implementasi
nyata dari prinsip polluter pay principles (PPP) yang memberi arah dalam pengaturan hukum lingkungan terkait peristiwa pencemaran.

Dirinya menjelaskan prinsip PPP yakni menunjuk pada suatu kewajiban atau pembebanan kepada pencemar untuk membayar kerugian yang dialami korban.

“Jadi, lanjut Mukhtarudin, bagi pihak-pihak yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, ya mereka juga wajib bayar kompensasinya,” tegasnya, Sabtu (23/10/2021).

Selain itu, penerapan pajak karbon tersebut dinilai sejalan dengan pasar dunia yang saat ini sudah bergerak dalam pengembangan ekonomi rendah karbon.

Ia bilang pembangunan ekonomi Indonesia saat ini diarahkan ke pembangunan ekonomi yang rendah karbon, ucap Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi Golkar ini.

Menurutnya, paradigma baru pembangunan selain sejalan dengan komitmen global untuk mengurangi tingkat emisi karbon (sesuai dengan Paris Agreement) juga diyakini akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Pandemi Covid-19.

Untuk itu, Mukhtarudin berharap Indonesia tidak memiliki alasan untuk menunda penerapan nilai ekonomi karbon, mengingat daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa.

“Tetapi sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan seperti dari jejak emisi karbon barang dan jasa,” tutur Mukhtarudin.

Lanjut Mukhtarudin, menunda penerapan nilai ekonomi karbon seperti penerapan pajak emisi dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia, maka akan kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini.

“Saya kita penerapan pajak emisi menyadarkan kita akan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi peningkatan daya saing Indonesia di kancah Global,” pungkas Mukhtarudin. (Yusbob)

Sumber : kotawaringinnews.co.id