Anggota DPR RI H Muktarudin menyebutkan, bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% di 2021 dan 29% pada 2030 mendatang. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sepakat mengenakan pajak Rp 30 per kilogram bagi penyumbang emisi karbon mulai 1 April 2022 mendatang.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan, penerapan pungutan pajak karbon merupakan implementasi nyata dari prinsip polluter pay principles (PPP) yang memberi arah dalam pengaturan hukum lingkungan terkait peristiwa pencemaran. Dirinya menjelaskan prinsip PPP yakni menunjuk pada suatu kewajiban atau pembebanan kepada pencemar untuk membayar kerugian yang dialami korban.
“Jadi, kepada pihak-pihak yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, ya mereka juga wajib bayar kompensasinya,” tegas Mukhtarudin, Sabtu, (23/10).
Selain itu, penerapan pajak karbon tersebut dinilai sejalan dengan pasar dunia yang saat ini sudah bergerak dalam pengembangan ekonomi rendah karbon. Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi Golkar ini menegasjan, pembangunan ekonomi Indonesia saat ini diarahkan ke pembangunan ekonomi yang rendah karbon.
Selengkapnya: di https://prokalteng.co
https://prokalteng.co/berita/75670/Mukhtarudin:Penerapan-Pajak-Karbon-Dapat-Atasi-Krisis-Lingkungan.html