Surabaya | mukhtarudin.com — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi pekerja migran dari ancaman pinjaman ilegal dan bunga tinggi yang kerap membebani.
Inisiatif ini dirancang untuk menciptakan ekosistem penempatan pekerja migran yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi para pekerja migran.
Pernyataan tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam acara akad massal KUR bagi 800.000 debitur program penciptaan lapangan kerja serta peluncuran Kredit Program Perumahan di Surabaya, Selasa (21/10/2025). Acara ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat kebijakan keuangan inklusif bagi masyarakat pekerja.
“Akad massal ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti kehadiran negara dalam memberdayakan pekerja migran Indonesia. Kami sedang membangun tata kelola pekerja migran yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, mulai dari persiapan, penempatan, hingga pemberdayaan pasca penempatan,” tutur Menteri P2MI Mukhtarudin.
Solusi Konkret Cegah Eksploitasi Keuangan
Mukhtarudin menegaskan, KUR Penempatan PMI merupakan solusi konkret untuk memastikan pekerja migran terlindungi dari eksploitasi keuangan, terutama dari pinjaman online (pinjol) ilegal dengan bunga mencekik.
Menurutnya, skema KUR ini memungkinkan calon pekerja migran memperoleh pembiayaan resmi dengan bunga rendah dan mekanisme transparan.
“Program ini adalah wujud komitmen pemerintah dan bukti kehadiran negara sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi pekerja migran dari jerat pinjaman ilegal. Dengan KUR, mereka mendapatkan akses pembiayaan yang terjangkau, transparan, dan diatur oleh negara,” tegas Mukhtarudin.
Dukung Seluruh Tahapan Migrasi
Lebih lanjut, Menteri menjelaskan bahwa KUR Penempatan PMI dirancang untuk menjangkau seluruh tahapan proses migrasi — mulai dari pelatihan keterampilan dan bahasa asing, transportasi, pembuatan dokumen resmi, tiket keberangkatan dan kepulangan, hingga kebutuhan administratif lainnya.
Program ini, katanya, juga memiliki dimensi pemberdayaan ekonomi jangka panjang. Setelah kembali ke tanah air, para pekerja migran diharapkan mampu memanfaatkan hasil kerja mereka untuk membangun usaha produktif, dengan dukungan pelatihan wirausaha serta akses pembiayaan lanjutan.
“KUR hadir di semua tahapan, sebelum, selama, dan setelah migrasi. Ini adalah bentuk nyata kepedulian negara untuk memastikan pekerja migran tidak hanya survive, tetapi juga thrive. Mereka adalah pahlawan devisa yang harus kita lindungi dan berdayakan sepenuhnya,” ujar Mukhtarudin.
Capaian dan Target Nasional
Hingga Oktober 2025, KUR Penempatan PMI telah menjangkau 2.010 pekerja migran dengan total penyaluran mencapai Rp60 miliar, tersebar di 23 provinsi. Pemerintah menargetkan total penyaluran mencapai Rp210 miliar hingga akhir 2026, dengan fokus pada peningkatan jumlah penerima dan diversifikasi sektor pekerjaan.
“KUR penempatan pekerja migran Indonesia membantu berbagai aspek biaya penempatan, baik dalam persiapan maupun biaya lain yang berhubungan dengan pelatihan, transportasi, akomodasi, hingga tiket keberangkatan dan kepulangan,” pungkas Menteri Mukhtarudin.
Melalui kebijakan KUR Penempatan PMI ini, pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada para pekerja migran Indonesia — bukan hanya sebagai penyumbang devisa negara, tetapi juga sebagai insan produktif yang berhak atas perlindungan dan peluang ekonomi berkelanjutan.
