Jakarta | mukhtarudin.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan 110 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sebuah peristiwa di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, berada dalam kondisi aman. Seluruh WNI tersebut kini berada di bawah penanganan otoritas Kamboja dan mendapatkan pendampingan langsung dari KBRI Phnom Penh.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,” ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, Selasa (21/10/2025).
Koordinasi Intensif dengan Otoritas Kamboja
Berdasarkan data terkini KP2MI, terdapat 97 WNI yang melarikan diri dari perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan penipuan daring (online scam), serta 13 WNI lainnya berhasil dikeluarkan dari lokasi kerja di Chrey Thum.
Sebelumnya, 99 WNI telah diamankan di kantor kepolisian setempat, sedangkan 11 WNI lainnya dirawat di rumah sakit. Saat ini, seluruh 110 WNI telah berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas Kamboja.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan terkoordinasi,” jelas Mukhtarudin.
Identifikasi dan Proses Hukum
Dari hasil penilaian sementara, 11 WNI dilaporkan mengalami kekerasan, sementara 4 orang di antaranya diduga berperan sebagai leader scam sekaligus pelaku kekerasan terhadap rekan-rekannya. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh kepolisian Kamboja.
Berdasarkan pendataan awal, 91 WNI tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan lama tinggal di Kamboja berkisar antara dua tahun hingga dua bulan terakhir.
Upaya Pemerintah dan Langkah Lanjutan
KP2MI telah mengirimkan tim khusus ke Kamboja untuk melakukan koordinasi dengan KBRI Phnom Penh serta bertemu langsung dengan otoritas setempat guna memastikan kondisi seluruh WNI. Bersama Kementerian Luar Negeri RI, KP2MI juga tengah melakukan pendataan, asesmen, dan verifikasi terhadap identitas pekerja serta perusahaan tempat mereka bekerja.
Langkah pemulangan akan disiapkan setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai dilakukan oleh pihak berwenang.
Selain itu, KP2MI mendorong penguatan pencegahan keberangkatan WNI ke sektor penipuan online di Kamboja dan Myanmar melalui edukasi publik, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum lintas kementerian dan lembaga.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
KP2MI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menyampaikan pembaruan secara berkala kepada publik sesuai informasi resmi yang diterima dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.
