Drs. Mukhtarudin

Search
Close this search box.

Banggar DPR Sepakati Rasio Perpajakan Capai 9,3-10 persen di 2023

JAKARTA– Banggar DPR RI menyepakati untuk rasio perpajakan di tahun depan atau 2023 bisa mencapai 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal tersebut disepakati antara Kemenkeu bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam Rapat Panja terkait RAPBN 2023 di Gedung Parlemen Senayan, Senin, (13/6/2022).

Anggota Banggar DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa dengan disepakatinya batas bawah tax ratio sebesar 9,3 persen mencerminkan masih adanya ketidakpastian dan dinamika global.

“Sementara kesepakatan terkait batas atas rasio perpajakan sebesar 10 persen mencerminkan efektivitas Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan optimisme pemerintah,” tandas Mukhtarudin.

Senada dengan Ketua Banggar DPR Said Abdullah yang membeberkan mengenai penerimaan khususnya dari perpajakan.

Said Abdullah mengatakan pemerintah harus bisa secara jelih melihat peluang, karena adanya harga komoditas yang tinggi dan adanya aturan baru pajak di dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bisa meningkatkan penerimaan negara.

“Karena ada ketidakpastian, kita tidak bisa semata-mata berbicara penerimaan perpajakan naik sampai 15,3 persen (di tahun ini) karena harga komoditas tinggi melambung,” jelas Said.

Said melanjutkan, kebijakan itu diambil untuk menghadapi 2023 dengan ketidakpastian imbas kebijakan suku bunga tinggi The Fed serta serta perang Rusia dan Ukraina yang masih terjadi.

“Hal-hal di atas, kata Said yang harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk memasang target rasio pajak dengan batas bawah 9,3 persen hingga batas atas 10 persen,” pungkas Said Abdullah.

(dis/beritasampit.co.id)