Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan, pengawasan produksi dan distribusi minyak goreng oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI bekerjasama dengan Polri, untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Pengawasan juga berlaku bagi produksi dan distribusi migor dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Satgas tidak segan-segan menindak tegas pelakunya.
“Pemerintah tentu tidak akan kalah dengan mafia minyak goreng. Sejauh ini kami melihat Kementerian Perindustrian sudah berupaya aktif menangani permasalahan minyak goreng,” ucap Mukhtarudin, Jum’at, 8/04).
Anggota DPR dari Dapil Kalteng itu menyatakan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dimana melalui aturan itu, dengan tegas memerintahkan industri migor sawit menjalankan kewajiban menyediakan minyak goreng curah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Selengkapnya di https://prokalteng.co