Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) harus mampu mengintegrasikan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, bukan hanya pemerintah dan PLN, tetapi juga dunia usaha yang menjadi salah satu pihak yang memegang peran penting dalam mengembangkan EBT.
Anggota Komisi VII DPR, Mukhtarudin, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan dalam versi awal draf RUU EBT tersebut peran Kementerian ESDM, PLN, dan dunia usaha masih parsial.
Untuk itu, DPR sebagai lembaga legislatif terus berupaya melakukan pembahasan-pembahasan pada rancangan tersebut.
Dari aspek regulasi, jelasnya, diperlukan dukungan dari pemerintah bersama DPR untuk memperkuat regulasi dan kebijakan terkait EBT, termasuk pentingnya koordinasi antarkementerian terkait.
Selain itu, Mukhtarudin menilai persiapan Indonesia menuju EBT merupakan pekerjaan rumah bersama, baik pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain.
Selengkapnya : koran-jakarta.com