Iconomics – Pemerintah diminta menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 harus tepat sasaran pada 2022. Sebab, bansos merupakan hak rakyat sehingga harus diterima secara utuh.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Mukhtarudin mengatakan, pihaknya mengharapkan agar penyaluran bansos mematuhi prinsip akuntabilitas dan transparan. Karena itu, bansos yang akan disalurkan bisa menjadi jaring pengaman kesejahteraan masyarakat sekaligus menstimulus perekonomian nasional tahun depan.
“Pengawasan penyaluran juga penting agar tidak ada penyelewengan di lapangan,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Penyaluran bansos tersebut, kata Mukhtarudin, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19. Apalagi tujuan bansos tersebut adalah menurunkan angka kemiskinan seperti sebelum pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.
“Semoga penyerapan bansos 2022 agar lebih bagus dari tahun 2021,” tutur Mukhtarudin.
Sebagai informasi, Kementerian Sosial telah menganggarkan dana penyaluran bansos periode 2022 sebesar Rp 74,08 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 94,67% dari total anggaran yang dimiliki Kemensos pada 2022 yakni senilai Rp 78,25 triliun.
Daftar bansos yang akan diterima masyarakat pada 2022 seperti berikut:
- Program Kartu Prakerja
Pemerintah berencana menyalurkan dana program Kartu Prakerja pada Februari 2022. Bagi peserta yang lolos verifikasi, akan mendapatkan dana senilai Rp 3,55 juta yang terbagi Rp 1 juta digunakan untuk membeli paket pelatihan online, Rp 600 ribu per bulan yang disalurkan dalam 4 bulan setelah peserta mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat, kemudian Rp 150 ribu berupa dana tambahan yang diberikan melalui 3 kali survei yang harus diisi oleh peserta.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Pemerintah berencana menghadirkan kembali BLT Dana Desa yang akan diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan nilai bantuan sebesar Rp 300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan tersebut akan diberikan kepada peserta KPM dengan besaran Rp 200 ribu per bulan.
- Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH akan disalurkan oleh pemerintah kepada KPM yang masuk ke dalam kriteria tertentu seperti keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun, keluarga yang memiliki anak SD sebesar Rp 900 ribu per bulan, keluarga yang memiliki anak SMP diberikan bantuan Rp 1,5 juta per bulan, keluarga yang memiliki penyandang disabilitas/lansia Rp 2,4 juta per bulan, dan keluarga yang memiliki 2 orang anak SD diberikan bantuan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Sumber : Iconomics