Drs. Mukhtarudin

Search
Close this search box.

DPR RI Akan Panggil PT Sungai Rangit dan PT Ciptatani Kumai Sejahtera Terkait Plasma Sawit

JAKARTA— Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Jainudin Karim meminta Komisi IV DPR RI untuk melakukan audit investigasi dengan melakukan pengukuran ulang terhadap izin HGU dan kewajiban plasma dari PT Sungai Rangit (PT SR), PT Ciptatani Kumai Sejahtera (PT CKS Medco).

“Kami juga meminta Komisi IV harus segera mengagendakan RDPU perusahaan Sawit. Karena ada dua permasalahan, yakni penggusuran makam dan terkait plasma,” ujar Jainudin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI di Parlemen Senayan, Senin, (29/11/2021).

Janudin berharap Komisi IV DPR RI untuk memfasilitasi meditasi antara perwakilan masyarakat di sekitar perkebunan Sawit dengan pihak PT Ciptatani Kumai Sejahtera (PT CKS Medco), dan PT Sungai Rangit (PT SR) dalam rangka merealisasi tuntutan hak masyarakat atas realisasi plasma sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Jainudin juga meminta Komisi IV DPR RI meditasi antara ahli waris dengan pihak PT Ciptatani Kumai Sejahtera dan PT Sungai Rangit (PT SR) dalam rangka realisasi tuntutan ganti rugi terhadap pengrusakan makam leluhur di desa Teluk Bayur, Seruyan, dan di desa sumbermukti Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi memastikan akan mengundang perusahaan-perusaahaan tersebut terkait pembahasan lebih lanjut.

“Percayakan kepada kami ya, kami akan melangkah. Kami akan mengundang perusahaan-perusaan itu. Selain itu kami juga akan agendakan ada kunjungan spesifik daerah perkebunan kelapa sawit Kalimantan Tengah,” pungkas Dedi Mulyadi.

(dis/beritasampit.co.id)