Drs. Mukhtarudin

Mukhtqrudin: Mulai 2023 Pemerintah Harus Merujuk Batas Defisit APBN 3 Persen dari PDB

Jakarta – Anggota Banggar DPR RI Mukhtarudin menyebutkan, dampak pandemi virus corona mengharuskan pemerintah untuk memperlebar defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), atau keluar dari yang sebelumnya diamanatkan dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, maksimal sebesar 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menurutnya, pemerintah mengajukan defisit anggaran sebesar Rp 868,02 triliun atau 4,85 persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk tahun 2022. Defisit tersebut lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan pada tahun 2021 yakni  Rp 1.006,4 triliun, atau 5,7 persen dari PDB.

“Pada tahun 2022, menjadi tahun terakhir di mana pemerintah diijinkan untuk mengajukan defisit di atas 3 persen dari PDB,” kata Mukhtarudin, Minggu, 3 Oktober 2021.

Lanjutnya Mukhtarudin menilai, rencana defisit tahun 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3 persen terhadap PDB.

Selengkapnya : https://www.borneonews.co.id/berita/237950-mukhtqrudin-mulai-2023-pemerintah-harus-merujuk-batas-defisit-apbn-3-persen-dari-pdb?fbclid=IwAR0W3KVNklFLF3HPziXKdjRxbf6CdUgCUk3usWimuqIbxfYDESsDzTYvARM