Drs. Mukhtarudin

Search
Close this search box.

Jangan Sampai Melebar Lagi, Tahun 2023 Defisit APBN Harus 3% dari PDB

Anggota Banggar DPR RI Mukhtarudin mengaku memaklumi langkah pemerintah memperlebar defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau keluar dari yang sebelumnya diamanatkan dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, maksimal sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menurutnya, hal itu wajar dilakukan mengingat dampak pandemi virus corona yang memukul semua sektor ekonomi.

Pemerintah mengajukan defisit anggaran sebesar Rp 868,02 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB) untuk tahun 2022. Defisit tersebut lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan pada tahun 2021 yakni Rp 1.006,4 triliun, atau 5,7% dari PDB.

“Tahun 2022 menjadi tahun terakhir di mana pemerintah diijinkan untuk mengajukan defisit di atas 3% dari PDB,” tandas Politikus Golkar itu kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).

Mukhtarudin menilai, rencana defisit tahun 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3% terhadap PDB.

Mukhtarudin mengklaim bahwa menurunnya besaran defisit jika dibandingkan pada 2020 sebesar 6,14% dan 2021 sebesar 5,7% telah sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2020.

Ia mengatakan sebagai periode penerapan terakhir, di satu sisi APBN 2022 harus bersifat konsolidatif menuju normal.

“Namun di sisi lain masih perlu melakukan ekspansi untuk bangkitkan ekonomi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 beserta dampak- dampaknya yang diperkirakan masih terus berlangsung,” pungkasnya.

Sumber : law-justice.co