Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai berperan dalam mendorong transformasi ekonomi pasca pandemi. Itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, H Mukhtarudin pada Sosialisasi Persaingan Usaha Era UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (13/10/2021).
Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu mengatakan, peran UU Ciptaker sangat strategis sebagai upaya transformasi ekonomi dalam pemulihan ekonomi nasional. Itulah penting salah satu alasan dasar pengesahan Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker adalah sebagai bagian dari transformasi ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Peran penting UU Ciptaker merupakan instrumen utama untuk mendorong transformasi ekonomi menuju Indonesia maju,” ucap Mukhtarudin.
Anggota Banggar DPR RI ini menyampaikan, UU Ciptaker yang disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 tersebut sekaligus menjawab tantangan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, perizinan berusaha, dan reformasi regulasi.
“UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pencari kerja dan pengangguran di tanah air,” ujarnya.
Dia berharap, transformasi ekonomi Indonesia pasca pandemi menjadi komitmen bersama untuk bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dan mengembalikan Indonesia ke jalur pertumbuhan ekonomi ke tingkat sebelum krisis COVID-19 melanda NKRI.
“Saya kira ini juga dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi menjadi lebih cepat, sehingga kita dapat segera keluar dari pandemi ini,” pungkasnya.
Berita dapat dibaca di https://prokalteng.co
https://prokalteng.co/berita/75236/Mukhtarudin:-UU-Ciptaker-Dorong-Transformasi-Ekonomi-Pasca-Pandemi.html