Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Golkar Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng), Drs. H. Mukhtarudin menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, di Hotel Aquarius Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya.
“Kegiatannya kemarin Sabtu, 2 Oktober 2021 dan kegiatan ini merupakan sinergi antara anggota Komisi VII DPR RI dengan BPH Migas, sebagai mitra kerja dengan pembahasan mengenai Implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 17/2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu khusus di wilayah Kalimantan Tengah,” jelas Mukhtarudin, dikonfirmasi beritasampit.co.id, Minggu 3 Oktober 2021 dari Pangkalan Bun.
Kata Mukhtarudin, kegiatan dilaksanakan sebagai implementasi dari fungsi DPR, yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran. Dengan adanya sosialisasi ini politisi Partai Golkar berharap masyarakat Kalteng mendapat edukasi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana tata cara pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang benar.
“Maksudnya yaitu bagaimana prosedur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT, siapa saja yang berhak membeli, pihak mana saja yang terkait dan bagaimana pengawasannya, sehingga penggunaan JBT menjadi lebih tepat sasaran dan penyediaan serta distribusinya menjadi tepat volume,” kata Mukhtarudin.