Drs. Mukhtarudin

Menindaklanjuti dua aduan atau aspirasi masyarakat

Menerima aspirasi dari masyarakat Kalimantan Tengah yaitu dari Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Sukamara. yang mana perkebunan belum melaksankan kewajibannya sesuai Undang-undang, yaitu 20 persen dari HGU untuk plasma.

“Untuk di wilayah Seruyan sendiri, masalah yang pertama, antara warga Desa Teluk Bayur dan Durian Kait, yaitu masalah Plasma dengan PT. Ciptani Kumai Sejahtera (CKS) Medco group. Masyarakat setempat mengklaim bahwa selama ini belum pernah mendapat plasma”. masalah yang kedua adalah terkait penggusuran makam / situs ritualitas leluhur, yang juga belum ada titik temu solusinya antara pihak perusahaan dan masyarakat. Untuk Kabupaten Sukamara adalah permaslahan antara masyarakat dengan PT. Sungai Rangit terkait situs ritualitas / makam leluhur yang juga belum ada kesepakatan solusinya.

Menindaklanjuti dua aduan atau aspirasi masyarakat tersebut, saya langsung menyampaikan pada Komisi terkait di DPR RI yaitu Komisi IV melalui Bapak Dedi Mulyadi sebagai wakil ketua Komisi IV DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar.