Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin mendukung upaya restrukturisasi PT Pertamina (Persero) sejauh dalam rangka meningkatkan kinerja dan keuntungan perusahaan. Ia mengatakan restrukturisasi saat ini sudah dalam tahap implementasi, tinggal bagaimana rakyat mengawasi agar restrukturisasi yang dilakukan dapat memberikan benefit kepada negara.
“Restrukturisasi yang dilakukan saya kira sudah berjalan, tinggal bagaimana proses restrukturisasi ini bisa mengefisienkan, bisa mengelola dan me-manage sumber daya yang ada pada holding dan sub-holding itu baik di hulu maupun di hilir,” terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan jajaran Direksi Pertamina di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Sebelumnya, dalam rapat tersebut Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati membeberkan restrukturisasi di internal perusahaan migas pelat merah telah mengubah struktural perusahaan. Restrukturisasi dilakukan dengan memangkas jumlah anak perusahaan dari 127 menjadi 12. “Di bawah Pertamina ini ada enam sub holding. Jadi tadinya ada 127 anak perusahaan, sekarang dengan struktur baru ada 12 perusahaan,” kata Nicke.
Mukhtaruddin yang merupakan Politisi Partai Golkar ini beranggapan, dengan struktur yang lebih ramping tentu akan memudahkan perseroan sebagai holding dalam mengelola dan menyusun rencana strategis untuk Pertamina Group. Sebab, ujarnya, anak usaha langsung ditangani oleh masing-masing subholding berdasarkan fungsi dan tugasnya.
Terlebih Mukhtaruddin menjelaskan bahwa Pertamina sebagai salah satu perusahaan besar BUMN memang diharapkan bisa terus maju. Untuk itu, legislator dapil Kalimantan Tengah tersebut berharap mereka dapat terus melakukan terobosan dan penyesuaian, serta beradaptasi dengan kemajuan dan dinamika yang berkembang di tingkat nasional dan dunia internasional.
“Ini saya kira menjadi sebuah keniscayaan bahwa sebuah organisasi harus berkembang. Sebuah organisasi harus menyesuaikan dengan kondisi-kondisi itu. Apalagi terlepas bahwa pertamina adalah sebuah penugasan, tetapi ini adalah harus tunduk juga dalam undang-undang perseroan terbatas karena dia adalah sebuah corporate sebuah perusahaan yang dikelola secara bisnis,” tukasnya.