JAKARTA | mukhtarudin.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) untuk memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran (AKNM) dan Awak Kapal Perikanan Migran (AKPM).
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan DPP SAKTI di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin 28 September 2026.
Ketua Umum DPP SAKTI Sofyan menyampaikan sejumlah masukan terkait kondisi dan persoalan yang dihadapi awak kapal migran di lapangan. DPP SAKTI mendorong penguatan tata kelola penempatan sekaligus kepastian pemenuhan hak awak kapal, termasuk hubungan kerja, upah, jaminan sosial, santunan, asuransi, dan perlindungan hukum.
Sofyan juga menyampaikan pentingnya kepastian regulasi dalam proses penempatan awak kapal migran, termasuk terkait peralihan perizinan dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menuju Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
“Yang kami harapkan tentu adanya kepastian regulasi dan tata kelola penempatan awak kapal migran. Kami ingin hak-hak awak kapal benar-benar terlindungi, mulai dari keberangkatan, selama bekerja, sampai ketika kembali ke Indonesia,” kata Sofyan.
Menurutnya, DPP SAKTI siap menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi dan kondisi faktual di lapangan. Pengaduan yang diterima serikat pekerja juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat penyelesaian persoalan awak kapal migran.
Menanggapi masukan tersebut, Menteri Mukhtarudin mengatakan seluruh poin yang disampaikan DPP SAKTI menjadi catatan bagi Kementerian P2MI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Poin-poin yang disampaikan ini sangat berarti bagi kami dan menjadi catatan kami yang akan kami follow up. Yang bisa kami follow up langsung, kami follow up. Yang perlu pengkajian, akan kami kaji,” kata Menteri Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin mengatakan sejumlah persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga akan dibawa dalam pembahasan bersama, termasuk apabila diperlukan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM).
“Nanti kita jadikan gagasan dan sebagai bahan juga kita untuk sampaikan ketika Rapat Tingkat Menteri atau RTM,” ujar Menteri.
Perkuat Regulasi Awak Kapal Niaga Migran
Menteri Mukhtarudin menegaskan pelindungan awak kapal merupakan bagian dari mandat KP2MI dalam memberikan pelindungan kepada seluruh Pekerja Migran Indonesia baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja.
AKNM dan AKPM merupakan bagian dari Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Secara khusus, penempatan dan pelindungan awak kapal migran juga diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2022. Karena itu, Menteri Mukhtarudin menilai penguatan regulasi dan tata kelola diperlukan untuk memastikan hak awak kapal terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan penempatan.
“Permen segera nanti akan kami bahas dengan lintas Dirjen, Biro Hukum, dan Sekjen dalam rangka kita menyiapkan perangkat hukumnya sesuai dengan dasar hukum, baik PP 22 maupun UU 18/2017 dan keputusan Mahkamah Konstitusi,” beber Menteri Mukhtarudin.
Menurut Mukhtarudin, pemerintah terus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelindungan Pekerja Migran dilakukan secara maksimal dan tidak terjadi kekerasan, eksploitasi maupun kejahatan kemanusiaan terhadap Pekerja Migran, termasuk pelaut dan awak kapal migran.
Peralihan SIUPPAK ke SIP3MI
Dalam audiensi tersebut, percepatan peralihan SIUPPAK ke SIP3MI turut menjadi perhatian. Mukhtarudin mengatakan Kementerian P2MI memahami pentingnya kepastian proses peralihan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2022.
Kementerian P2MI, lanjut Menteri Mukhtarudin, akan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas mekanisme perizinan tersebut.
Selain perizinan, pemerintah juga melihat perlunya penguatan deposito atau jaminan perusahaan penempatan untuk memastikan perusahaan memenuhi tanggung jawab terhadap awak kapal, termasuk pembayaran gaji, santunan, dan asuransi.
“Ini nanti perlu kita bicarakan dalam pembahasan revisi UU 18/2017 terkait dengan masalah besaran deposito,” beber Mukhtarudin.
Pengaduan SAKTI Jadi Bahan Pemetaan
Menteri Mukhtarudin juga menyambut peran DPP SAKTI dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan informasi mengenai kondisi awak kapal migran.
Informasi tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan pemetaan persoalan dan evaluasi tata kelola penempatan. Dari informasi lapangan itu, KP2MI dapat mengidentifikasi pola persoalan dan menentukan langkah koordinasi dengan instansi terkait.
Penguatan pengawasan akan mencakup penanganan pengaduan terkait tidak dibayarkannya gaji, penelantaran, santunan, asuransi, hingga ketidakjelasan tanggung jawab perusahaan penempatan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menunggu Pembahasan Revisi UU 18/2017
Menteri Mukhtarudin juga menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu penjadwalan pembahasan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 bersama DPR RI.
Menurut Menteri, pemerintah telah menyiapkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk menjadi bahan pembahasan.
“Kalau pemerintah ditanya kapan saja siap. Kapan kami diundang, karena Surpres-nya sudah, DIM-nya juga sudah. Kalau terjadi perubahan substansi atau ada substansi baru, bisa kita bahas,” cetus Menteri.
Menteri Mukhtarudin mengatakan pemerintah berada pada posisi menunggu jadwal pembahasan dari DPR RI.
“Pada posisinya ya kita menunggu. Menunggu dan memang kadang-kadang saya juga menanyakan, kapan dibahas,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Selain penguatan regulasi, Menteri Mukhtarudin menyampaikan rencana pengembangan sistem digital yang dapat mengintegrasikan layanan pelindungan Pekerja Migran dari hulu hingga hilir.
Menurut Menteri, digitalisasi diperlukan agar informasi, pemantauan, dan pemetaan kondisi Pekerja Migran dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
“Saya memang menginginkan adanya super aplikasi yang betul-betul bisa menjawab, memonitoring, dan memetakan dari hulu sampai ke hilir tentang pekerja migran kita,” tandas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Umum DPP SAKTI Sofyan, Dewan Pertimbangan Organisasi I Dewa Nyoman S, Bendahara Al Azhar, serta perwakilan SAKTI Women, Vebriyani.
Kementerian P2MI akan menindaklanjuti berbagai masukan DPP SAKTI melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga dan penguatan regulasi. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghadirkan tata kelola penempatan yang lebih pasti sekaligus memastikan hak dan pelindungan awak kapal migran terpenuhi secara menyeluruh.
