Menteri Mukhtarudin Hadiri RTM Bersama Menko Airlangga, Bahas KUR Penempatan Pekerja Migran dan Penguatan KBLI

Kategori:

Oleh:


JAKARTAmukhtarudin.com — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis 6 Agustus 2026.

Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait optimalisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia serta penguatan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 85579 dan KBLI 78104.

“Kemudahan akses pembiayaan modal keberangkatan yang resmi melalui KUR sangat krusial agar CPMI tidak terbeban oleh biaya penempatan yang tinggi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, bagi Pekerja Migran purna, akses KUR berbasis KBLI yang tepat akan membantu mereka bertransformasi menjadi wirausahawan mandiri di tanah air,” tutur Menteri P2MI Mukhtarudin.

Menteri Mukhtarudin berharap ​melalui sinergi antar-kementerian ini, Pemerintah berkomitmen menghadirkan ekosistem tata kelola dan pembiayaan Pekerja Migran yang aman, transparan, serta berkelanjutan demi menopang perekonomian keluarga pekerja migran dan ekonomi nasional.

Realisasi dan Optimalisasi KUR Penempatan Pekerja Migran

Dalam pembahasan mengenai KUR Penempatan Pekerja Migran, terungkap bahwa hingga 31 Mei 2026, terdapat 19 lembaga penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran dengan total alokasi plafon mencapai Rp418,5 miliar.

Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, realisasi penyaluran KUR Penempatan Pekerja Migran telah menyerap total anggaran sebesar Rp55,85 miliar yang terdistribusi kepada 1.827 debitur.

Penyaluran tertinggi tercatat di beberapa wilayah utama, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, D.I. Yogyakarta, dan DKI Jakarta. Selain itu, Bank BPD Bali saat ini tengah berada dalam proses pengajuan untuk bergabung sebagai penyalur KUR sekaligus mengajukan penambahan plafon.

Guna mempercepat dan mengoptimalisasi penyaluran kredit, RTM membahas kendala teknis di lapangan, khususnya persyarat keberadaan penjamin (avalis). Banyak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) keberatan menjadi avalis karena pertimbangan risiko hukum dan finansial.

Sebagai solusi tanpa avalis, pemerintah mendorong kerja sama dengan Kementerian Koperasi untuk memanfaatkan koperasi desa sebagai sarana linkage channeling.

Di samping itu, Kemenko Perekonomian juga berkoordinasi langsung dengan bank penyalur agar dapat memfasilitasi KUR tanpa avalis, terutama bagi Pekerja Migran peserta program direktif presiden seperti SMK Go Global dan program Government to Government (G to G).

Adapun alternatif lain jika persyarat avalis tetap diberlakukan adalah memperluas cakupan penjamin ke pihak keluarga inti, Migrant Center, maupun lembaga pendamping resmi.

Penguatan Pengampuan KBLI 85579 untuk Ekosistem Vokasi

Pertemuan tersebut juga menegaskan peran Kementerian P2MI sebagai pengampu KBLI 85579 (kegiatan pelatihan kerja swasta/bimbingan penempatan). Langkah ini mengacu pada Perpres No. 139 Tahun 2024 dan arahan Presiden mengenai program percepatan (Quick Wins) penyiapan 500.000 PMI sesuai kebutuhan industri internasional melalui program SMK Go Global.

Untuk mendukung hal ini, pemerintah telah menerbitkan Kepmen No.1453 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) PMI serta meluncurkan Sistem e-Vokasi KP2MI guna mengintegrasikan pembinaan, standarisasi, registrasi, dan pengawasan lembaga vokasi secara transparan dan terukur.

Penatapan pengampuan KBLI 85579 ini diharapkan mampu menciptakan satu tata kelola nasional penyelenggaraan vokasi PMI yang terintegrasi dan berdaya saing global.

Pengampuan KBLI 78104 dan Penanganan Awak Kapal Luar Negeri
Isu lain yang disepakati adalah penguatan Kementerian P2MI sebagai pengampu KBLI 78104 untuk penempatan Awak Kapal Luar Negeri.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 127/PUU-XXI/2023 dan Perpres No. 139 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa seluruh kewenangan pelindungan dan perizinan penempatan sektor kemaritiman/laut beralih penuh ke Kementerian P2MI melalui sistem satu pintu (SIP3MI).

Dengan penegasan ini, pemerintah menghapuskan dualisme perizinan yang selama ini terjadi di sektor pelautan dan perikanan luar negeri.

Kebijakan ini juga dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mempercepat proses penyelesaian kasus, serta memberikan pelindungan komprehensif dari sisi administratif hingga pidana bagi seluruh pekerja migran sektor kemaritiman.

“Kebijakan ini akan menghapuskan dualisme perizinan yang selama ini merugikan Awak Kapal Luar Negeri, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mempercepat penanganan kasus, serta menjamin hadirnya negara dalam melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia di sektor kemaritiman secara utuh, akuntabel, dan berdaya saing global,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.