Menteri P2MI Mukhtarudin Pastikan Pemulangan PMI Korban TPPO di Libya Terus Diproses

Kategori:

Oleh:


Jakarta | mukhtarudin.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mempercepat koordinasi lintas instansi untuk memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial AJ asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang saat ini berada di Benghazi, Libya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah memastikan perlindungan terhadap warga negara yang diduga menjadi korban penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan keselamatan pekerja migran merupakan prioritas utama pemerintah. Karena itu, proses penanganan dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Kementerian Luar Negeri, KBRI Tripoli, BP3MI Jawa Barat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.

“Negara hadir untuk memberikan pelindungan kepada setiap pekerja migran Indonesia. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Tripoli, BP3MI, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar proses pemulangan Saudari AJ dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mukhtarudin, Selasa (30/6/2026).

Pemulangan Masih Terkendala Administrasi dan Situasi Libya

Mukhtarudin menjelaskan proses pemulangan AJ masih menghadapi sejumlah hambatan, mulai dari penyelesaian administrasi keimigrasian hingga kewajiban pembayaran sejumlah denda yang harus dipenuhi sebelum korban dapat meninggalkan Libya.

Selain itu, situasi politik di Libya yang masih terbagi dalam dua pemerintahan turut menyulitkan proses pendampingan dan koordinasi, khususnya di wilayah Benghazi tempat AJ berada.

Meski demikian, pemerintah memastikan seluruh jalur diplomatik dan koordinasi terus dioptimalkan agar proses pemulangan dapat segera direalisasikan.

Usut Jaringan Penempatan Ilegal

Selain fokus pada penyelamatan korban, Kementerian P2MI juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberangkatan AJ melalui jalur nonprosedural.

BP3MI Jawa Barat bersama Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur telah melakukan penelusuran terhadap keluarga korban maupun pihak yang diduga menjadi sponsor keberangkatannya.

“Kami juga terus berupaya mengungkap pihak yang diduga memberangkatkan Saudari AJ secara nonprosedural. Penindakan terhadap para pelaku menjadi bagian penting agar praktik penempatan ilegal yang membahayakan pekerja migran Indonesia tidak terus berulang,” kata Mukhtarudin.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku penempatan pekerja migran ilegal.

Kasus Berawal dari Video Permintaan Tolong

Kasus AJ menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang beredar di media sosial pada 26 Juni 2026 memperlihatkan dirinya menangis dan meminta bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Dalam video tersebut, AJ mengaku dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat sebagai asisten rumah tangga di Benghazi, Libya. Ia juga menyampaikan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, sebelumnya memastikan AJ dalam kondisi aman dan sehat berdasarkan hasil komunikasi KBRI Tripoli dengan korban.

Hasil penelusuran KBRI bersama agensi setempat menunjukkan AJ telah bekerja di Benghazi sejak Maret 2025. Namun, proses penempatannya diketahui tidak melalui prosedur resmi sehingga perlindungan hukumnya menjadi lebih kompleks.

Imbauan Gunakan Jalur Resmi

Menjadikan kasus AJ sebagai pembelajaran, Kementerian P2MI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi melalui jalur yang tidak resmi.

“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Gunakan jalur resmi agar hak, keselamatan, dan pelindungan pekerja migran Indonesia dapat terjamin sejak sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air,” tegas Mukhtarudin.

Pemerintah menilai penguatan edukasi, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap jaringan perekrut ilegal menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak saat bekerja di luar negeri.