Jakarta | mukhtarudin.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyampaikan apresiasi atas respons cepat otoritas Malaysia dalam menangani kasus eksploitasi dan penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, Jawa Tengah, bernama Seni (47), yang disebut mengalami eksploitasi lebih dari 20 tahun tanpa menerima gaji.
Polisi Diraja Malaysia telah menangkap pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun serta hukuman cambuk.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengapresiasi langkah cepat dan tegas penegak hukum Malaysia.
“Respons cepat Pemerintah Malaysia menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas eksploitasi dan memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
KemenP2MI juga menyampaikan terima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur atas penanganan awal yang cepat, termasuk koordinasi dengan otoritas setempat dan pendampingan langsung kepada korban.
“Dukungan KBRI sangat penting dalam memastikan korban mendapat perlindungan maksimal,” kata Mukhtarudin.
Korban diketahui berangkat secara non prosedural sehingga tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI). Kondisi ini menyulitkan proses pemantauan pemerintah, termasuk memastikan keselamatan serta akses perlindungan yang semestinya.
KemenP2MI memastikan korban kini mendapat pendampingan hukum dari pengacara Bar Council Malaysia, fasilitas komunikasi dengan keluarga, penerbitan SPLP, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” tegas Mukhtarudin.
Ia menambahkan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau proses hukum hingga tuntas.
“Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir,” ujarnya.
KemenP2MI mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan terhadap PMI.
