JAKARTA | mukhtarudin.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyampaikan informasi terkini terkait kebakaran besar yang melanda Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu, 26 November 2025 pukul 16.44 waktu setempat (HKT).
Kebakaran tersebut menewaskan 13 orang dan melukai 15 orang lainnya, termasuk sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menyatakan duka cita mendalam atas musibah ini dan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan pelindungan maksimal kepada seluruh WNI/ pekerja migran yang terdampak.
“Pemerintah Indonesia melalui KP2MI dan KJRI Hong Kong bergerak cepat untuk memastikan hak-hak para PMI terpenuhi, baik yang selamat maupun keluarga korban yang meninggal dunia,” ujar Menteri Mukhtarudin saat dihubungi Wartawan, Kamis 27 November 2025.
Kondisi WNI/ Pekerja Migran Terdampak
Berdasarkan koordinasi intensif antara KP2MI, KJRI Hong Kong, dan otoritas Hong Kong (HK Police, Fire Services Department, serta Hospital Authority), terdapat 6 WNI/PMI yang terdata terdampak:
- Novita, Meninggal dunia, jenazah dibawa ke Alice Ho Miu Ling Nethersole Hospital.
- Erawati, Meninggal dunia di lokasi kejadian.
- Kholifah Saefudin, Sedang dirawat di North District Hospital.
- Erna Mayang Sari, Selamat, telah dievakuasi ke rumah kerabat majikan di Shatin, Hong Kong.
- Arik Sugiarti, Selamat, berada di shelter darurat Pemerintah Hong Kong.
- Puspita, Selamat, berada di shelter darurat Pemerintah Hong Kong.
Langkah Cepat KJRI Hong Kong
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong telah, berkoordinasi erat dengan Pemerintah Hong Kong untuk penanganan korban melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Juga menyiapkan pendampingan konsuler penuh bagi korban selamat dan keluarga korban meninggal dunia sembari berkomitmen memberikan update informasi secara berkala.
Langkah KP2MI
KP2MI telah dan terus melakukan serangkaian tindakan pelindungan, antara lain:
a. Validasi dan pendataan lengkap identitas, dokumen, majikan, serta lokasi penanganan korban.
b. Pendampingan bagi Pekerja migran ang selamat, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, komunikasi dengan keluarga di Indonesia, dan bantuan layanan konsuler.
c. Penanganan jenazah korban meninggal dunia, KP2MI segera mengirim tim Pelindungan pekerja migran khusus ke Hong Kong untuk mengurus identifikasi resmi, dokumen, serta opsi repatriasi jenazah ke tanah air.
Komunikasi resmi kepada keluarga akan disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri. d. Real-time reporting– KP2MI akan menyampaikan perkembangan situasi setiap ada informasi baru.
“Kami memastikan tidak ada satu pun PMI yang terabaikan. Tim kami akan bekerja 24 jam hingga semua proses pelindungan selesai,” tegas Menteri Mukhtarudin.
Pemerintah Indonesia menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Hong Kong untuk penanganan terbaik bagi seluruh WNI yang terdampak.
