JAKARTA–Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) menggelar acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengolahan dan Penyajian Kopi (Barista) 3 in 1 di Hotel Wella Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Minggu, (12/2/2023).
Diklat Barista ini diikuti oleh 50 peserta baik dari pelaku atau pekerja di IKM Kopi. Sebelumnya Diklat Batista Kopi juga digelar di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah.
Mukhtarudin dalam sambutannya, mengatakan peningkatan skill melalui diklat 3 in 1 ini sangat diperlukan untuk menunjang industri pengolahan kopi yang cukup besar, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.
Menurut Mukhtarudin, Industri makanan/minuman turut berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja serta meningkatkan PDB.
“Selama pandemi, terbukti IKM makanan/minuman, masih tetap dapat tumbuh positif dan bertahan terhadap guncangan ekonomi,” tutur Mukhtarudin.
Selain itu, Anggota Banggar DPR RI ini juga mengaku IKM juga berperan penting dalam proses pemulihan ekonomi nasional.
Apalagi, lanjut Mukhtarudin pelaku usaha makanan/minuman jumlahnya juga semakin bertambah banyak, salah satunya sekarang ini usaha kedai kopi atau coffee shop semakin tumbuh dan diminati anak muda dan berbagai kalangan.
“Nah kecendrungan seperti akan membuka peluang usaha dan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat khususnya di kota Sampit,” imbuh Mukhtarudin.
Mukhtarudin menjelaskan pelatihan Diklat ini menggunakan sistem three in one yaitu pelatihan, sertifikasi kompetensi dan penempatan kerja.
Kata Mukhtarudin pelatihan dilakukan dengan menggunakan kurikulum dan modul yang mengacu pada kebutuhan industri agar terbentuk link and match antara lembaga pelatihan dengan perusahaan industri untuk menghasilkan lulusan pelatihan yang kompeten dan siap kerja.
Pada akhir pelatihan dilakukan sertifikasi kompetensi terhadap peserta pelatihan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan pelatihan telah kompeten.
Untuk memudahkan proses sertifikasi maka BDI membentuk Tempat Uji Kompetensi (TUK), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan menyiapkan perangkat terkait.
“Setelah proses penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi dilakukan, maka proses terakhir adalah penempatan lulusan berdasarkan kerja sama yang telah disepakati dengan pihak industri,” tandas Mukhtarudin.
Atas dasar itulah maka, Komisi VII DPR RI sangat mendukung segala bentuk kegiatan-kegiatan pelatihan yang dibutuhkan untuk mengembangkan IKM makanan/ minuman, khususnya untuk pengembangan SDM di wilayah tersebut
Dirinya berharap kegiatan seperti ini tentu menghadirkan para pelatih langsung dari Cipta Karya Intelektual yang betul-betul menguasai dan professional pada bidangnya.
“Saya berharap kepada para pelatih untuk memberikan ilmu seluas-luasnya dengan metodologi-metodologi khusus dan tepat, sehingga para peserta bisa mempunyai skill dan siap kerja,” pungkas Mukhtarudin.