Sektor industri padat karya merupakan salah satu penggerak perekonomian di Indonesia dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai jutaan orang. Dengan kondisi ini, sudah sewajarnya sektor padat karya ini harus diberikan perhatian khusus dan dilindungi, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mukhtarudin mengatakan, kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan memperkeruh keadaan perekonomian di tengah situasi pandemi.
Mukhtarudin meminta kepada Pemerintah untuk melindungi sektor padat karya yakni Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari rencana kenaikan CHT pada 2022.
Menurutnya, kontribusi dari sektor padat karya ini menyerap tenaga kerja sangat besar, tentunya sangat berpengaruh dalam rangka menekan angka pengangguran dan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. “Sehingga harusnya sektor ini banyak diberikan stimulus bukan memberikan tekanan baik dari regulasi-regulasi cukai dalam situasi krisis,” katanya, Rabu (3/11).
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, kenaikan CHT akan memukul sektor padat karya yakni segmen SKT yang menyerap tenaga kerja sangat besar. Seperti diketahui, Pemerintah berencana meningkatkan kembali CHT, salah satunya dengan tujuan menurunkan angka prevalensi merokok.
“Saya berharap di tengah situasi sulit dan banyaknya orang yang di-PHK saat ini, kebijakan cukai hasil tembakau tidak makin memperburuk situasi. Untuk sektor padat karya SKT seharusnya tidak ada kenaikan tarif cukai pada 2022, mengingat dampaknya terhadap tenaga kerja dan industri itu sendiri,” ujarnya.
Anggota DPR asal Kalimantan Tengah itu menilai, saat ini kebijakan yang bersinggungan dengan sektor padat karya melalui IHT sudah diatur sedemikian rupa, termasuk juga dengan kebijakan cukainya. Untuk itu, Pemerintah perlu mendeteksi dampak dari rencana kenaikan cukai tahun depan, tanpa memikirkan peningkatan penerimaan negara saja.
“Di sisi lain, untuk segmen rokok mesin seharusnya juga tidak eksesif seperti kenaikan CHT pada dua tahun belakangan dan bisa dilakukan secara moderat disesuaikan dengan inflasi. Menurut saya ini win-win solution, industri tetap dapat bertahan, tenaga kerja terlindungi dari PHK, dan tujuan pengendalian konsumsi dapat tercapai,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengungkapkan, pentingnya mempertimbangkan keadaan industri saat menetapkan kebijakan CHT. Jika kenaikkan cukai terlalu tinggi akan berdampak kepada petani dan buruh di IHT. Edy menilai, ketika membahas CHT adalah dampaknya terhadap IHT, petani, dan buruh.
“Karena, peranan ketenagakerjaan pada sektor ini cukup besar. Sepanjang 2020 itu ada 4.500 tenaga kerja IHT yang di-PHK. Kami berkali-kali mendapat keluhan dari petani karena dengan penurunan produksi rokok, penyerapan terhadap bahan baku tembakau makin seret,” katanya.
Dia berharap masyarakat kecil seperti petani dan buruh tidak dikesampingkan dalam merumuskan sebuah kebijakan CHT 2022.
Berita dapat dibaca di https://prokalteng.co
https://prokalteng.co/berita/76248/Mukhtarudin:-Kenaikan-Cukai-Tembakau-Hanya-Memperkeruh-Ekonomi.html?fbclid=IwAR1YwiIQQ1qMFPQXLhAFFPQV7-v19rn-Z4doIYcSCB2lXgGNm0hdmS1fzDM