Peran Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) sangat strategis sebagai upaya transformasi ekonomi dalam pemulihan ekonomi nasional.
Itulah penting salah satu alasan dasar pengesahan Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker adalah sebagai bagian dari transformasi ekonomi pasca pandemi Covid-19. “Ini instrumen utama untuk mendorong transformasi ekonomi menuju Indonesia maju,” kata Anggota Komisi VII DPR, Mukhtarudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Lebih jauh kata Anggota Banggar DPR RI, UU Ciptaker yang disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 tersebut sekaligus menjawab tantangan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, perizinan berusaha, dan reformasi regulasi.
“UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pencari kerja dan pengangguran di tanah air,” imbuhnya.
Untuk itu, dirinya berharap transformasi ekonomi Indonesia pasca pandemi menjadi komitmen bersama untuk bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan mengembalikan Indonesia ke jalur pertumbuhan ekonomi ke tingkat sebelum krisis COVID-19 melanda NKRI.
“Saya kira ini juga dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi menjadi lebih cepat, sehingga kita dapat segera keluar dari pandemi ini,” pungkas Mukhtarudin.
Sumber : SUARAINVESTOR.COM