Drs. Mukhtarudin

Reformasi Struktural Penting Guna Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 2022

SUARAINVESTOR.COM-Indonesia telah resmi keluar dari zona resesi, setelah pertumbuhan ekonomi Kuartal II-2021 mencapai 7,07% secara year on year (yoy). Namun DPR RI tak boleh lalai dari agenda-agenda penting, terutama soal reformasi struktural. Hal ini demi menciptakan fondasi yang kokoh bagi kebangkitan pembangunan pasca Pandemi Covid-19. “Saya kira reformasi struktural penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, agar kembali ke jalur sebelum pandemi ya,” kata Anggota Komisi VII DPR, Mukhtarudin ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Legislator dari Dapil Kalimantan Tengah ini menegaskan reformasi struktural menjadi syarat penting agar potensi perekonomian nasional dapat dioptimalkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Namun demikian, lanjut Anggota Banggar DPR RI ini, bahwa reformasi struktural yang telah tertuang dalam sejumlah Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) harus dilakukan dengan seksama da penuh dengan kehati-hatian, agar tidak kontraproduktif.

Tahun 2022 merupakan tahun yang sangat menentukan keberhasilan fondasi konsolidasi dan reformasi. Sebab di tahun tersebut, reformasi struktural sangatlah penting.
“Krisis yang terjadi akibat Covid-19 sebagai momentum penting untuk kita melakukan reformasi struktural. Mari bangkit, tahun 2022 yang akan datang merupakan tahun penuh pengharapan bagi kita semua,” imbuhnya.

Selain itu DPR RI bersama Pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama, DPR RI dan Pemerintah, di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Seperti diketahui, DPR RI menargetkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) agar selesai dibahas DPR RI pada masa sidang tahun 2021/2022 ini.

Adapun tujuh RUU yang difokuskan penyelesaian pembahasannya sebagai berikut:

1.RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

2.RUU tentang Penanggulangan Bencana.

3.RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4.RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

5.RUU tentang Jalan,

6.RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

7.RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Sumber : suarainvestor.com