Berita ini telah terbit pada tanggal 15/3/2021. Sumber : kotawaringinnews.co.id
Anggota DPR RI Komisi Vl dari Fraksi Golkar Mukhtarudin meminta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk terus melakukan pengawasan terhadap perdagangan online, Senin (15/3/2021)
Menurut Mukhtarudin, perdagangan online harus memiliki landasan hukum agar terlindungi dari hak-hak penjual dan pembeli dengan memperhatikan kondisi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Hal tersebut kita ambil poin kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Sekjen kementerian perdagangan dengan agenda Konsinyering / rapat pendalaman rencana kegiatan dan anggaran kementerian perdagangan tahun anggaran 2021, ucap Mukhtarudin.
“Mukhtarudin juga meminta Kementerian Perdagangan RI untuk mengefektifkan dan meningkatkan sosialisasi tentang informasi berbagai hotline bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan perdagangan dan perlindungan konsumen,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta Kementerian Perdagangan RI untuk menjalankan dengan efektif anggaran dan program Kementerian yang telah melewati proses realokasi dan refocusing anggaran serta menitikberatkan kinerja pada kebijakan perdagangan yang dirasakan langsung ke masyarakat dalam rangka memaksimalkan keterbatasan anggaran untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Lanjut Mukhtarudin, Komisi VI DPR RI juga meminta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag untuk menginformasikan daftar penerima bantuan. Serta, bantuan apa saja yang diberikan kepada pasar-pasar tradisional dalam kaitan menghadapi pandemi Covid-19, ucapnya.
Mukhtarudin juga meminta Sekjen Kemendag untuk menata kembali anggaran rutin dalam rangka penghematan anggaran. Agar, tercipta postur anggaran yang lebih efektif, efisien dan akuntabel di tengah pandemi Covid-19 dengan mengedepankan tugas pokok dan program prioritas.