kabargolkar.com, JAKARTA – DPR RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang (UU).
Rapat Paripurna tersebut digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020), dengan Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani selaku pimpinan rapat.
Disahkannya Perppu tersebut diharapkan dapat memberikan fondasi bagi Pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhtarudin, menyatakan bahwa dirinya bersama DPR siap mengawal pelaksanaan Perppu yang telah disahkan menjadi UU itu di masyarakat.
“Tetap akan kita kawal Perppu ini. Agar pelaksanaannya betul-betul sesuai dengan ketentuan yang diputuskan dalam Perppu dan tercapainya pelaksanaan, baik tentang dampak fiskal maupun non fiskal dalam Perppu itu,” ujar Mukhtarudin melalui keterangan yang diterima kabargolkar.com, Rabu (1/5/2020).
Legislator Partai Golkar dari dapil Kalteng ini juga mengapresiasi seluruh fraksi, kecuali PKS, yang telah memberikan persetujuannya agar menjadikan Perppu covid-19 sebagai UU. “Saya kira ini sebuah langkah maju, dan kita apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan persetujuannya, minus PKS yang memberikan catatan-catatan dan ketidaksetujuan,” jelasnya.
Dirinya pun mengatakan bahwa seluruh fraksi, termasuk Fraksi Partai Golkar memberikan catatan-catatan khusus terkait Perppu itu. Nantinya, catatan-catatan tersebut akan menjadi acuan serta perhatian pemerintah dalam pelaksanaannya di lapangan.
“Catatan-catatan yang disampaikan dari seluruh fraksi termasuk Fraksi Golkar, menjadi catatan-catatan khusus yaitu menjadi acuan, menjadi perhatian pemerintah dalam pelaksanaan perppu no 1 tahun 2020 ini,” pungkasnya.