Drs. Mukhtarudin

Dukung Upaya Percepatan Pembahasan Perppu Covid-19

kabargolkar.com, JAKARTA – Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah melakukan percepatan pembahasan terhadap Rancangan Undang Undang. RUU tersebut mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, atau Perppu no.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi covid-19.

Berdasarkan rilis yang diterima kabargolkar.com, Senin (11/5/2020), anggota Badan Anggaran DPR RI Mukhtarudin menuturkan, Perppu ini dikeluarkan pemerintah dalam rangka penyelamatan stabilitas keuangan negara dan UMKM.

Dalam realisasinya, Perppu ini memberikan kewenangan kepada Kemenkeu, OJK, dan LPS untuk membuat langkah-langkah extra ordinary. Seperti melakukan  pelebaran defisit, stimulus retraksi anggaran dan retraksi kredit.

Legislator Golkar dari dapil Kalteng ini menuturkan bahwa Perppu dikeluarkan untuk menjawab persoalan pandemi covid-19 secara cepat.

“Dalam kondisi normal, paling tidak ada 12 UU yang harus kita sesuaikan untuk menghadapi dinamika dampak multi dimensional. Baik bersifat keuangan, moneter, fiskal, non fiskal dan lain-lainnya. Jika itu dilakukan tentu akan memakan waktu cukup lama. Sehingga, jawaban Perppu ini merupakan jawaban yang cepat untuk mengatasi persoalan ini,” demikian ujarnya.

Pos Terkait :