Drs. Mukhtarudin

Stimulus UMKM, Mukhtarudin Minta Kejelasan Kriteria Program

kabargolkar.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah mengambil langkah-langkah demi melindungi Koperasi dan UKM akibat tekanan ekonomi sebagai dampak covid-19. Perlindungan tersebut berbentuk dua skema, yaitu melalui mekanisme ekonomi dan bantuan sosial.

Pada Rabu (15/4) lalu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah menyampaikan bahwa ada enam program utama yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait program mitigasi dampak covid-19 terhadap UMKM.

Diantara program tersebut yaitu stimulus relaksasi kredit cicilan dan bunganya selama 6 bulan untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun juga penerima kredit ultra mikro di bawah 10 juta disalurkan lewat LPDB, PNM, Program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM), Mekaar dan lewat ventura serta melalui pegadaian.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhtarudin, memberikan tanggapan atas program stimulus yang diluncurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM itu. 

Kepada kabargolkar.com Rabu (22/4/2020) siang, Mukhtarudin meminta Kemenkop UKM memperjelas kriteria peserta program stimulus tersebut. Diantaranya, mempertanyakan penetuan kategori nasabah PNM mendapatkan kategori terdampak dan tidak terdampak covid-19.

“Apa kategori PNM untuk menentukan nasabah yang terdampak covid-19. Yang kedua, seberapa kuat keyakinan PNM bahwa yang 4,8 juta nasabah itu tidak terdampak, yang berarti penagihan rutin terhadap nasabah akan tetap dilakukan,” ujarnya. 

Padahal, menurut legislator Golkar dari dapil Kalteng ini, covid-19 memberikan dampak kepada seluruh masyarakat, termasuk nasabah, dan juga segala jenis usaha. “Sedangkan covid-19 berdampak hampir kepada seluruh masyakarat, termasuk nasabah PNM. Ini butuh penjelasan,” lanjut Mukhtarudin.

Hal yang sama juga diutarakannya terkait Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Mukhtarudin mempertanyakan kriteria yang belum jelas. “Terkait dengan LPDB, kaitannya dengan koperasi terdampak dan tidak terdampak. Ini menjadi pertanyaan kita, bagaimana kriteria untuk terdampak dan tidak terdampak,” ujarnya.