kabargolkar.com, JAKARTA – Rencana pemerintah memberlakukan lockdown dalam upaya pencegahan corona virus atau covid-19, mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI daerah pemilihan Kalteng Drs H Mukhtarudin. Pasalnya, di UU tidak mengenal istilah lockdown tapi karantina wilayah.
“Saya kira substansinya kurang lebih sama saja. Sesuai UU no 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat, (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018),” kata Anggota Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin.
Dia mengatakan, dalam Pasal 49 ayat 1 disebutkan empat jenis karantina, yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan. “Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi,” ucapnya kepada kaltengpos.
Sementara Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selengkapnya baca di kabargolkar.com