JAKARTA, KOMPAS.TV – Proses hukum atas dugaan megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya bergulir lewat penetapan lima orang tersangka dan penyitaan aset para tersangka yang diduga merupakan hasil korupsi.
Sementara di sisi lain, ada kepentingan atas hak nasabah yang perlu dilindungi.
Tonton video berikut :
Selain telah menetapkan 5 orang tersangka, termasuk Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, penyidik Kejaksaan Agung memanggil enam orang dari pihak swasta yang mengelola manajemen aset Jiwasraya untuk diperiksa sebagai saksi.
Selengkapnya : Usut Dugaan Korupsi Jiwasraya