MUKHTARUDIN.COM – Indonesia menempati urutan pertama penghasil minyak sawit dunia yang produksinya diprediksi mencapai 36 juta ton, posisi kedua diduduki oleh Malaysia sebesar 21 juta ton dan Thailand sebanyak 2,2 juta ton minyak sawit. Sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak sawit merupakan sektor strategis yang memberikan sumbangsih besar terhadap perkonomian Indonesia. Pada tahun 2017, dari segi pendapatan negara devisa ekspor yang dihasilkan dari produk kelapa sawit mencapai 21,25 miliar dollar AS atau sekitar Rp 287 triliun, bahkan menyumbang nilai surplus pada neraca perdagangan nasional, dengan produksi CPO sebesar 37,8 juta ton, dan luasan perkebunan sawit mencapai 14,03 juta hektar, dan 40 persennya merupakan perkebunan rakyat. Indonesia dan Malaysia menguasai pangsa pasar sekitar 85 persen produksi minyak sawit dunia. Usaha kelapa sawit menyerap lebih dari 5,5 juta tenaga kerja di sektor perkebunan (on farm) dan penyerapan tenaga kerja ini lebih besar lagi kalau termasuk tenaga kerja di sektor off farm dan jasa pada agro industri kelapa sawit, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatera.
Berbicara mengenai Kalimantan Tengah, sebagai penghasil sawit keempat terluas di Indonesia, setidaknya propinsi ini menyumbang produksi sawit 4,525 juta ton per tahun, bahkan diperkirakan bisa mencapai 7 juta ton pada tahun ini dengan luas lahan lebih dari 2 juta ha yang sudah dibuka. Data PBS Kelapa sawit di Kalteng saat ini berjumlah 329 unit, yang operasional 182 unit dengan total luas 1.909.185 ha dan PBS yang belum operasional 155 unit dengan luas 2.068.048 ha. Jumlah pabrik CPO 101 buah, berkapasitas 6.670 ton TBS/jam. Pemerintah sendiri sudah merencanakan peremajaan perkebunan sawit seluas 10.223 ha. Dengan luas wilayah seluas 157,983 km2, potensi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah sangatlah luar biasa, bahkan dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan negara dan daerah. Jumlah pekerja dan petani sawit di Kalteng mencapai 600 ribu orang, dan sekitar 2 juta penduduk yang menggantungkan hidupnya dari sawit. Perkebunan sawit menjadi salah satu produk andalan utama dan mempunyai dampak yang besar bagi berputarnya roda pembangunan dan ekonomi masyarakat.
Pengembangan perkebunan kelapa sawit, tentunya tidak lepas dari berbagai Persoalan, salah satu yang mendasar adalah adanya kebutuhan lahan untuk perkebunan. Seiring dengan bertambahnya petani sawit, sering kali tidak diikuti oleh pertambahan kepemilikan lahan. Untuk itu, salah satu upaya pemerintah adalah dengan menata fungsi lahan yang ada, yaitu dengan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah di masing-masing daerah, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah. Tata Ruang sesuai UU nomor 26 tahun 2007, Keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.
Permasalahannya, Penetapan RTRW di Kalimantan Tengah hingga kini masih mengalami kesulitan dan tak terselesaikan, dikarenakan :
1) Persoalan RTRW Kalimantan Tengah, dimulai dengan adanya perbedaan persepsi dasar acuan kawasan dan fungsi ruang antara daerah dan pusat, yaitu luasan yang ada dianggap belum sesuai dengan kebutuhan, karena kawasan non Hutan atau APL hanya diberikan seluas 28 persen dari luasan wilayah yang diusulkan daerah sebesar 42 persen, sehingga belum ada kesepakatan tentang kawasan hutan dan non hutan, dan kembali mengacu pada SK Menteri Kehutanan No. 529 Tahun 2012 sebesar 18 persen. Tata Ruang Kalteng hingga sekarang masih berlaku pada Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2015 yang mengacu pada SK Menteri Kehutanan No. 529 tahun 2012 tentang penetapan kawasan hutan.
2) Peraturan Pemerintah tentang RTRW yang dianggap bertentangan dengan UU dan berlaku surut. Akibatnya, banyak izin konsensi perkebunan sawit yang terkena. Hingga sekarang, masih terdapat 900.000 ha lahan perkebunan sawit di wilayah Kalimantan Tengah yang bermasalah karena dianggap menyalahi RTRW. Pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikan persoalan carut marut perizinan perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dan kekhawatiran akan bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
3) Di samping itu, lambat dan berpolemiknya Penetapan RTRW Kalimantan Tengah tidak terlepas dari adanya kepentingan ekonomi pengusaha maupun pejabat, yang seharusnya tidak boleh terjadi karena akan merugikan negara dan masyarakat.
Terkait dengan perkembangan kelapa sawit, Indonesia memang tidak memiliki 1 (satu) Undang-Undang yang mengatur tentang perkelapasawitan secara khusus. Regulasi terkait perkelapasawitan diatur dalam 4 (empat) produk UU yang berlainan, yaitu sudah termasuk dalam : UU Perkebunan No. 39 tahun 2014 ; UU Perindustrian No. 3 tahun 2014 ; UU Perdagangan No. 7 tahun 2014 dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. 19 tahun 1999. Sementara di Malaysia, sebagai negara kompetitor yang kuat bagi Indonesia, sudah memiliki Undang-Undang dan Lembaga yang secara khusus mengatur semua persoalan perkelapasawitan secara komprehensif dari hulu hingga ke hilir. Di Indonesia, RUU tentang perkelapasawitan sudah dua kali masuk dalam Prolegnas sebagai hak inisiatif DPR, namun selalu ditolak oleh pemerintah dan kelompok masyarakat, karena dianggap tumpang tindih dengan UU yang telah ada dan dianggap terlalu berpihak pada kepentingan pengusaha besar.
Sedangkan terkait dengan pengaturan lahan, kita masih tersandera oleh berbagai tumpang tindihnya pengaturan lahan dan “land-grabbing” skala global. Berbagai regulasi tumpang tindih, padahal mengatur hal yang sama yakni Tata Ruang, sebut saja : di sektor Kehutanan ada UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 19 Tahun 2004 ; di sektor Agraria ada UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan UU tentang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 ; dan di Kementrian Dalam Negeri ada UU Nomor 6 Tahun 2015 dan Pengaturan Otonomi Daerah UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 2 Tahun 2015. Selain UU ada juga PP No 11 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan. Untuk melaksanakan Pasal 20 ayat 6, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan masih ada pula SK Menteri Kehutanan No. 529 tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Hutan. Namun dengan berbagai aturan ini, semua masih tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan penataan lahan dan persoalan RTRW yang ada.
Apabila persoalan permasalahan RTRW ini dibiarkan lama tanpa solusi, tentu akan sangat berpengaruh dan dapat membahayakan produksi minyak sawit yang bakal menjadi stagnan, dan masalah ini akan terus bergulir hingga berdampak luas bagi kelanjutan roda pembangunan dan kondisi ekonomi masyarakat yang menjadikan sawit sebagai produk unggulan utama. Bagaimana kelanjutan nasib para petani sawit dan bagaimana Indonesia akan bertahan ke depan dalam menghadapi persaingan keras perdagangan bebas dunia, menjadi suatu ketidakpastian. Permasalahan ini bukan hanya menjadi masalah wilayah Kalimantan Tengah, tetapi sudah menjadi masalah nasional.
Dalam hal ini, Penulis berpendapat persoalan RTRW dapat dimasukkan sebagai keadaan yang mendesak karena berdampak luas pada kerugian negara dan masyarakat, sedangkan UU yang ada tidak memadai. Polemik penetapan RTRW tidak dapat dapat dibiarkan berlarut-larut dalam situasi ketidakpastian yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Untuk itulah diperlukan satu terobosan hukum untuk menyelesaikannya, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penataan Ruang. Pertimbangan pertama, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perpu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, terkait aturan hukum yang belum memadai, Perpu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum. UU yang dibutuhkan belum ada, atau ada UU tetapi tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut. Ketiga, Perpu bisa diterbitkan apabila kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru. Mekanisme dan prosedur pembuatan UU baru tentu membutuhkan jangka waktu yang panjang, dan UU baru dinilai dapat tumpang tindih dengan UU yang telah ada, sementara kondisi harus segera diselesaikan untuk segera memberikan kepastian hukum. Perpu ini tidak harus merubah seluruh Pasal UU yang ada, dalam hal ini UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tetapi bisa hanya merupakan revisi atau penambahan Pasal yang diperlukan pada UU tersebut.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Perpu adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Perpu ditandatangani oleh Presiden dan dapat berlaku tanpa persetujuan DPR. Setelah diterbitkan Perpu diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak dengan tidak melakukan perubahan, dan jika ditolak Perpu tersebut harus dicabut. Sejak era pemerintahan Soekarno hingga Joko Widodo per Juli 2017, setidaknya terdapat 214 Perpu yang diterbitkan. Perpu yang diterbitkan mayoritas mendapatkan persetujuan dari DPR. Hanya terdapat dua Perpu yang ditolak oleh DPR di era pemerintahan BJ Habibie. Terbitnya Perpu terakhir di era pemerintahan Joko Widodo memang menimbulkan kritik dari sebagian kalangan. Tak hanya ukuran ihwal “kegentingan memaksa”, tiga syarat ukuran objektif seperti termuat putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 seolah diabaikan dalam menerbitkan Perpu. Meski demikian, penerbitan Perpu menjadi hak presiden seperti tertuang dalam Pasal 22 UUD Tahun 1945.
Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan “goodwill” dan keberanian Pemerintah dalam hal ini Presiden, untuk melakukan terobosan hukum untuk menyelesaikan persoalan dengan tetap berpegang pada asas keadilan dan kepentingan masyarakat, dan tentunya akan lebih baik apabila disertai dukungan dan kerja sama DPR untuk menyetujuinya, sebagai bentuk tanggung jawab DPR sebagai wakil rakyat yang amanah dalam melaksanakan tugasnya. Penerbitan Perpu akan memberikan kepastian hukum, yang selanjutnya akan menjadi Undang-Undang yang diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat dan memberikan hasil yang positif demi kemajuan pengembangan kelapa sawit di Indonesia.