Drs. Mukhtarudin

KemenP2MI dan Asosiasi Penempatan Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

“Bapak Presiden menekankan dua hal penting, yaitu pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih berkualitas serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar beralih dari low skill menjadi medium-high skill worker"

Jakarta | mukhtarudin.com — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, didampingi Wakil Menteri II Dzulfikar Ahmad Tawalla, menerima audiensi perwakilan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI), dan DPP Perisai di kantor KemenP2MI, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Pertemuan tersebut menjadi forum dialog antara pemerintah dan pelaku usaha penempatan tenaga kerja untuk membahas berbagai isu strategis terkait peningkatan pelindungan serta tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam arahannya, Menteri Mukhtarudin menegaskan dua arahan utama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yakni peningkatan kualitas pelindungan pekerja migran dan penguatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global.

“Bapak Presiden menekankan dua hal penting, yaitu pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih berkualitas serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar beralih dari low skill menjadi medium-high skill worker,” ujar Mukhtarudin.

Ia menjelaskan, KemenP2MI saat ini memperkuat program pendidikan vokasi dan sertifikasi bagi calon pekerja migran, sekaligus tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama DPR RI dan enam kementerian terkait.

“Fokus kami adalah memastikan pelindungan yang berkelanjutan sejak pra-penempatan, selama bekerja, hingga purna kerja,” tegasnya.

Mukhtarudin menambahkan, pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha.

“KemenP2MI berkomitmen memperkuat sinergi dengan asosiasi P3MI dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pekerja migran yang terlindungi, kompeten, dan bermartabat,” pungkasnya.

Ketua Umum ASPATAKI, Saiful Masud, menyebut tantangan utama pelindungan pekerja migran adalah rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan calon pekerja.

Sementara itu, perwakilan HIMSATAKI, Amri Piliang, menyoroti pentingnya penanganan pekerja migran non-prosedural yang masih menjadi persoalan besar.

“Pekerja migran harus dipastikan berangkat secara legal dengan visa dan kontrak kerja resmi. Penanganan non-prosedural harus dilakukan lintas kementerian agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi KemenP2MI,” ujarnya.

Wakil Menteri II KemenP2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, turut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan perwakilan RI di luar negeri.

“Peran Atase Tenaga Kerja akan diperkuat agar lebih efektif dalam verifikasi, pendampingan, dan pelindungan di negara penempatan,” katanya.

Dzulfikar menambahkan, KemenP2MI kini juga mempercepat integrasi sistem digital penempatan dan pelindungan PMI untuk meningkatkan transparansi serta efisiensi layanan publik di sektor ketenagakerjaan migran.

Pos Terkait :