Drs. Mukhtarudin

Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Mukhtarudin Peneliti BRIN Harus Bijak

Seharusnya, menurut Mukhtarudin sebagai scientist atau orang yang tugas utamanya melakukan penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut tidak ikut campur terhadap kepercayaan atau keyakinan golongan tertentu.

JAKARTA– Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin prihatin terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin (APH) sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial beberapa waktu lalu.

Mukhtarudin mengatakan pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu telah meresahkan masyarakat.

Seharusnya, menurut Mukhtarudin sebagai scientist atau orang yang tugas utamanya melakukan penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut tidak ikut campur terhadap kepercayaan atau keyakinan golongan tertentu.

“Apalagi sampai konfrontatif atau mengajak pada permusuhan. Sementara dalam beragama kita harus bersikap kooperatif atau bersinergi, saling mengisi, dan melengkapi,” imbuh Mukhtarudin.

Politis Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini pun mengingatkan BRIN sebagai salah satu lembaga riset dan keilmuan harus mengedepankan intelektualitas, objektifitas dan lebih bijaksana dalam menilai suatu dinamika yang terjadi.

“Saya berharap tidak ada kejadian serupa di masa mendatang,” pungkas Mukhtarudin.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti BRIN APH sebagai tersangka pelaku tindak pidana siber ujaran kebencian yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, serta Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp750 juta,” ujar Kombes Rizki Agung Prakoso, Kepala Sub Bagian (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Pos Terkait :