PT Krakatau Steel (Persero) (PTKS) merupakan satu-satunya perusahaan BUMN yang bergerak di bidang industri baja. Selain produksi baja, PTKS juga memiliki puluhan Entitas Anak, Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.
Dengan puluhan perusahaan Entitas Anak, Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama yang bergerak di berbagai bidang, PTKS dipandang belum fokus dalam mengembangkan bisnis inti. Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).
Dengan puluhan perusahaan Entitas Anak, Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama yang bergerak di berbagai bidang, PTKS dipandang belum fokus dalam mengembangkan bisnis inti. Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).
“Tujuan awal Pemerintah mendirikan PTKS adalah untuk mendukung kemandirian baja di dalam negeri dengan menyediakan baja yang akan digunakan sebagai bahan baku oleh sektor hilirnya,” kata politisi Golkar itu.
Ia mengungkapkan, saat ini PTKS cenderung berkeinginan menguasai pasar dalam negeri dengan mengekspansi bisnisnya industri industri hilir dan sektor perdagangan. Karena keinginan itu pula, PTKS menjadi tidak terfokus pada pengembangan sektor hulu baja.
“Dalam menciptakan kemandirian baja nasional untuk mendukung pengembangan industri besi dan baja, PTKS dipandang gagal dalam menjaga amanat yang dititipkan Pemerintah pada saat pendiriannya,” ucap Mukhtarudin.
“PTKS hanya berfokus pada pengembangan industri besi dan baja untuk keperluan infrastruktur yang secara nilai tambahnya sangat kecil,” sambungnya.
Sementara pasar dalam negeri, lanjut Mukhtarudin, untuk produk baja yang lebih advance seperti otomotif, perkapalan, alat berat, permesinan, elektronika dan industri sejenisnya yang memiliki nilai tambah tinggi tidak dikembangkan.
Ia juga membeberkan kegagalan lain yang dilakukan PTKS adalah dalam melakukan investasi. Pertama, pengembangan Blast furnace yang telah menelan investasi sebesar Rp. 8,5 triliun pada tahun 2009.
First Blow In (produksi pertama) dilakukan pada pada 11 Juli 2019, namun 6 bulan kemudian tepatnya pada tanggal 14 Desember 2019 dilakukan shut down atau penghentian proses produksi.
“PT Meratus Jaya Iron & Steel (MJIS) berdiri pada tanggal 9 Juni 2008 yang merupakan perusahaan joint venture antara PTKS dan PT ANTAM (Persero), Tbk dengan investasi sekitar Rp 2 triliun yang sejak tahun 2015 berhenti beroperasi. Kegagalan investasi tersebut menjadi beban keuangan bagi PTKS,” urai Mukhtarudin.
Untuk perkembangan industri baja dalam negeri berdasarkan informasi BPS tanggal 5 Agustus 2021, tumbuh sebesar 18,03% dan industri barang dari logam, computer, barang elektronika, optic, dan peralatan listrik naik sebesar 6,73%. Dimana rata-rata pertumbuhan industri pengolahan hanya sebesar 6,58%.
“Artinya bahwa perkembangan industri besi dan baja nasional di saat terpaan pandemi Covid-19 terus tumbuh dan berkembang,” ucap dia.
Pernyataan PTKS tentang banjirnya impor baja, menurutnya perlu disikapi dengan melihat bahwa besi dan baja yang diimpor digunakan untuk menopang pertumbuhan sektor penggunanya. Hal ini diindikasikan dengan meningkatnya Purchasing Managers Index Manufaktur, yang pada bulan Oktober 2021 mencapai 57,20.
Artinya besi dan baja yang diimpor tersebut dipergunakan untuk kebutuhan produksi lanjutan dari besi dan baja pada sektor hilirnya (ekspansi manufaktur). Ia menggambarkan kekurangan kapasitas dalam rantai pasok besi dan baja nasional.
Yaitu menyangkut pasokan billet dalam negeri masih kurang 3,21 juta ton, pasokan slab dalam negeri masih kurang 2,49 juta ton, ppasokan Hot Rolled Coil (HRC) dalam negeri masih kurang 1,92 juta ton, ppasokan Cold Rolled Coil (CRC) dalam negeri masih kurang 2,66 juta ton dan pasokan baja lapis (coated steel) dalam negeri masih kurang 1,27 juta ton.
Kekurangan tersebut, hanya dihitung dari kebutuhan baja karbon yang utamanya digunakan untuk sektor infrastruktur dan konstruksi. Kebutuhan baja paduan (alloy) yang digunakan untuk industri lanjutan bernilai tambah tinggi seperti otomotif, perkapalan, alat berat, permesinan, elektronika dan industri sejenisnya, tidak diproduksi dalam negeri.
“Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa PTKS sebagai BUMN yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan bahan baku besi baja dalam negeri, saat ini belum mampu memasok seluruh kebutuhan tersebut,” tukas Mukhtarudin.
Seharusnya, kata anggota Banggar DPR itu, PTKS dapat lebih fokus dalam mengembangkan sektor hulu baja dan tidak melakukan ekspansi ke hilir karena seharusnya industri hilir tersebut merupakan pasar bagi PTKS.
Berdasarkan laporan keuangan PTKS sebagaimana terdaftar di BEI dengan emiten berkode KRAS, dibukukan laba bersih US$ 59,72 juta atau setara Rp 853 miliar per akhir kuartal III 2021. Namun laporan tersebut menurutnya perlu dievaluasi lebih lanjut karena Debt to Equity Ratio atau rasio utang terhadap modal PTKS tercatat 789,21 persen.
“Sementara perusahaan yang sehat harus memiliki DER kurang dari 100 persen. Dengan DER sebesar 789,21 persen tersebut, saat ini PTKS (Krakatau Steel) terancam mengalami kebangkrutan,” kata Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin. (*)