Drs. Mukhtarudin

Search
Close this search box.

Penerapan Pajak Karbon Perlu Masa Transisi

Jakarta – Anggota Banggar DPR RI Muktarudin menilai, rencana implementasi pajak karbon harus dipertimbangkan beberapa aspek domino yang akan muncul serta perlu adanya masa transisi, mengingat saat ini dalam proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

“Implementasi pajak karbon harus dipertimbangkan secara komprehensif, supaya tidak kontraproduktif dengan misi pemerintahan Jokowi – Ma’aruf Amin, dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Mukhtarudin, Minggu, 10 Oktober 2021.

Diketahui bahwa, Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis, 7 Oktober 2021, mengatur tarif karbon minimal Rp 30 per kilogram karbon CO2e akan ditetapkan mulai 1 April 2022 mendatang.

Menurut Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini, pungutan atas emisi karbon memiliki efek berganda yang signifikan, karena kebijakan tersebut memiliki konsekuensi berupa meningkatnya ongkos produksi sejumlah produk manufaktur.

“Padahal iklim usaha di sektor industri manufaktur baru akan bangkit, setelah terdampak sangat dalam akibat pandemi Covid-19. Jadi, penerapan pajak Karbon ini jangan sampai pengganggu,” tuturnya.

Lanjutnya, aspek domino yang dihasilkan dari kebijakan ini, juga berpotensi menghambat ekspansi bisnis pelaku usaha di dalam negeri, karena biaya yang dikeluarkan jauh lebih mahal.

Selengkapnya : borneonews.co.id