kabargolkar.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah menyiapkan enam program utama sebagai stimulus untuk melindungi Koperasi dan UKM akibat tekanan ekonomi sebagai dampak covid-19.
Diantara program tersebut yaitu stimulus relaksasi kredit cicilan dan bunganya selama 6 bulan untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun juga penerima kredit ultra mikro di bawah 10 juta disalurkan lewat LPDB, PNM, Program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM), Mekaar dan lewat ventura serta melalui pegadaian.
Terkait program relaksasi KUR sebagai bagian stimulus itu, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin memberikan tanggapannya.
Melalui rilis yang diterima oleh kabargolkar.com, Rabu (22/4/2020), Mukhtarudin mewanti-wakti pentingnya sosialisasi program relaksasi tersebut. Terlebih, karena Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan pemberian kelonggaran dan relaksasi bagi pelaku usaha.
“Terkait Surat Edaran tentang restrukturisasi dan relaksasi pembayaran, karena ada instruksi presiden terkait tentang stimulus dampak covid-19, yaitu memberikan kelonggaran dan relaksasi kepada nasabah yang harus menjadi pedoman pelaksanaan program ini. Pertanyaannya, bagaimana sosialisasi yang dilakukan kepada insan PNM maupun ke nasabah,” demikian Mukhtarudin mempertanyakan kejelasan sosialisasi program stimulus itu.
Dirinya lantas menyebutkan beberapa kejadian bentrok antara nasabah dengan penagih kredit yang terjadi di beberapa daerah. Mukhtarudin mengatakan hal itu terjadi karena sosialisasi yang tidak sampai ke bawah. “Jangan sampai ada penagihan karena tidak tahu tentang hal ini, seperti yang terjadi di Banyuwangi, Lebak, Jakarta, karena kurangnya sosialasi surat edaran dan instruksi tersebut,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar pun meminta sosialisasi dilakukan dengan baik, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Tolong jangan tunggu sampai ada masalah. Jangan sampai ada program pemerintah, tapi tidak siap dan tidak aplikatif untuk dilaksanakan di lapangan, dan malah menimbulkan masalah. Perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas,” ujar Mukhtarudin.
Hal yang sama juga diutarakannya terkait sosialisasi kartu prakerja. Menurut Mukhtarudin, Kemnkop UKM yang juga sebagai stakeholder perogram tersebut harus bergerak berkoordinasi dengan instansi lainnya dalam memberikan kejelasan tentang program tersebut di masyarakat. Jangan sampai ada pernyataan berbeda yang menimbulkan kebingungan sehingga menjadi komoditas politik di masyarakat.
“Kemudian, juga yang terkait masalah kemenkop, yaitu masalah kartu prakerja. yang juga merupakan stakeholder dan yang terlibat dalam hal ini. Kita tahu ini adalah program pemerintah dan merupakan implementasi dari visi-misi presiden, yang kemudian dijabarkan dalam salah satu program kartu prakerja. Saya mengharapkan ada kesamaan visi, persepsi dan langkah. Tentu hal ini sudah dibahas dalam rapat kabinet. Jangan sampai publik dibingungkan oleh pendapat yang berbeda, agar tidak menjadi komoditas politik yang menjadikan hal ini tidak produktif,” pungkasnya.